Contact Form

Name

Email *

Message *

Transnusa

Maskapai Transnusa


Alamat Transnusa
Jl. Cideng Timur No.10 & 10A Jakarta Pusat,
Telp: (+62 21) 6315821 / 6318709 / 6327546,
Fax: (+62 21) 6315273,

email: info[at]transnusa.co.id
Profil Transnusa

TransNusa merupakan sebuah maskapai penerbangan yang memiliki berbagai jenis layanan penerbangan, yaitu penerbangan komersial biasa, spot dan deditaced charter, bahkan pesawat penanganan khusus untuk evakuasi medis.

Pada penerbangan komersial reguler, TransNusa diklasifikasikan sebagai maskapai layanan menengah.
Namun demikian, dengan pengalaman yang solid panjang kami, kami dapat lakukan layanan sesuai permintaan pelanggan pada penerbangan charter.

Sebagai antisipasi pasar serta masyarakat yang berkembang, TransNusa dilengkapi diri dengan sistem reservasi online, pembayaran online dengan payment gateway yang aman. Dan terus dikembangkan agar lebih ramah dan mudah digunakan.
TransNusa berkomitmen untuk memberikan layanan utama untuk semua pelanggan, nilai keselamatan dan keamanan menjadi prioritas, namun tetap nyaman.

Visi Transnusa
Menjadi maskapai penerbangan yang handal yang berusaha untuk keamanan dan layanan dengan berbagai jenis layanan penerbangan yaitu: penerbangan reguler komersial, penerbangan charter, dan penerbangan penanganan khusus untuk evakuasi medis. Fokus pada daerah Bali dan Nusa Tenggara regional serta kontrak minyak / pertambangan.

Misi Transnusa
Melakukan jasa transportasi udara yang mengutamakan pelayanan keselamatan, keamanan dan keunggulan untuk kepuasan pelanggan dengan pengalaman yang solid panjang kami, kami utamakan keselamatan sebagai prioritas, dengan kenyamanan yang tetap dan tidak berubah.


Rute dan Schedule Transnusa

Armada Pesawat Transnusa




                                          bae-146-100                                                                         

fokker-70-1



                                                atr-72-600-0



                                                   atr-42-500

Ketentuan Refund Transnusa.

Pengembalian Biaya (Refund): 
Kami akan melakukan pengembalian biaya untuk Tiket atau porsi yang tidak dipergunakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait biaya perjalanan atau Tarif serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM185/2015, sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu, sebagai berikut: a. Kecuali ditetapkan sebaliknya pada bagian ini, kami berhak untuk melakukan pengembalian biaya baik kepada orang yang namanya tercantum pada Tiket atau kepada orang yang membayarkan Tiket, setelah memperlihatkan bukti pembayaran yang memuaskan; dan b. Apabila tiket telah dibayarkan oleh orang selain daripada Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket, dan Tiket menunjukkan bahwa terdapat pembatasan terhadap pengembalian biaya, kami akan melakukan pengembalian biaya hanya kepada orang yang membayarkan Tiket, atau kepada orang yang diperintahkannya. 

Pengembalian Biaya Secara Sukarela: 
Kami hanya akan mempertimbangkan pengembalian biaya selain daripada hal-hal yang dicantumkan pada Pasal 10.2 jika Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket tidak dapat melakukan perjalanan karena sakit dan dapat membuktikan penyakitnya dengan keterangan dari dokter atau jika seorang anggota keluarga dekat dari penumpang (ayah, ibu, saudara/saudari kandung) meninggal dunia dan penumpang dapat menunjukkan akta kematian. 

Mata Uang: 
Seluruh pengembalian biaya tunduk pada hukum, aturan-aturan dan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dari Pemerintah di negara dimana Tiket dibeli dan di negara dimana pengembalian biaya dilakukan. Dengan tunduk pada ketentuan yang sebelumnya, pengembalian biaya biasanya dilakukan dalam mata uang dimana Tiket dibayarkan namun dapat saja dilakukan dalam mata uang lainnya sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pengangkut. 

Oleh Siapa Tiket Dapat Dibayarkan Kembali: 
Pembayaran Kembali secara sukarela akan dilakukan hanya oleh pengangkut yang menerbitkan tiket atau oleh Agen Resmi kami. 

Jumlah Pengembalian Biaya: 
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan melakukan pengembalian biaya kepada anda atau orang yang telah membayarkan Tiket atau kepada orang yang diperintahkannya, 14 dalam persentase sebagaimana yang ditetapkan pada daftar berikut ini: 

≥72 jam sebelum penerbangan : 
75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif dasar 

48 sampai dengan <72 jam sebelum penerbangan : 
50% (lima puluh persen) dari Tarif dasar 24 sampai dengan 

<48 jam sebelum penerbangan : 
40% (empat puluh persen) dari Tarif dasar 

12 sampai dengan <24 jam sebelum penerbangan : 
30% (tiga puluh persen) dari Tarif dasar 

4 sampai dengan <12 jam sebelum penerbangan : 
20% (dua puluh persen) dari Tarif dasar 

<4 jam sebelum penerbangan : 
10% (sepuluh persen) dari Tarif dasar 

Jika pembelian Tiket anda dilakukan dalam bentuk tunai, kami akan berupaya untuk mengembalikan biaya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan pengembalian biaya. Apabila pembelian dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, pengembalian biaya akan dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengajuan permohonan anda.