- Reservasi tiket KA sudah dapat dilakukan mulai H-90
- Pembelian di loket stasiun akan langsung mendapatkan tiket.
- Pembelian selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang, harus ditukarkan dengan tiket selambat – lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA di loket atau pada mesin cetak tiket mandiri di stasiun
- Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki. ( KTP/SIM/Pasport)
- Khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas menuliskan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy sebagai nomor identitasnya
Tarif
- Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi
- Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud
- Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
- Pada kereta api jarak jauh dan menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas tempat duduk
- Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan bea jika tidak mengambil tempat duduk
- KAI memberikan tarif reduksi kepada lansia, veteran, TNI/Polri, Anggota Fokuswanda, Anggota Korpri dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.
- Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dapat dilakukan di loket stasiun.
Bagasi
- Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 , tidak dikenakan bea tambahan
- Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang. Bagasidimaksud dapat ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga)
- Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen – komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh dapat dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.
- Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besar nya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang – barang yang dilarang undang – undang
Boarding
- Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket.
- Bukti Identitas dentitas yang dapat dipergunakan KTP, SIM, Passport, KTA TNI/Polri, Kartu pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
- Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan bukti identitas yang menunjukan hak atas reduksi
- Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik kereta api
Pembatalan tiket
- Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
- Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat disini
- Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan
- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya
- Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
- Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai
- Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat disini.
- Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
- Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.
Perubahan jadwal
- Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang berbeda
- Perubahan jadwal dilayani di loket seluruh stasiun online.
- Perubahan jadwal dapat dilakukan sepanjang tempat duduk kereta api pengganti masih tersedia
- Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
- Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama diluar bea pesan
- Jika dilakukan terhadap kereta api dengan tingkat tarif lebih tinggi maka penumpang membayar selisih tarif. Jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif
- Khusus tiket dengan tarif promosi tidak dapat dilakukan perubahan jadwal
- Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan keatas pada kelipatan Rp 1.000