1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api.
2. Reservasi dapat dilakukan minimal 6 jam dan maksimal 90 hari sebelum keberangkatan Kereta Api.
3. Bukti pembayaran berupa struk/receipt/sms notifikasi akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket.
Ketentun Penukaran Tiket
1. Struk pembayaran/receipt tidak berlaku sebagai tiket dan harus ditukarkan di loket stasiun maksimal 1 jam sebelum keberangkatan KA.
2. Struk pembayaran/receipt hanya refrensi status tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem Ticketing PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
3. Suatu karcis hanya berlaku untuk nama penumpang, nama, dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang tercantum dalam karcis, tidak dapat dipindah tangankan.
Ketentuan Rubah Jadwal dan Pembatalan
1. Merubah tanggal, jam keberangkatan, berganti KA untuk karcis pesanan (reroute) diperkenankan apabila masih memungkinkan dan hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali paling lambat satu hari sebelum hari keberangkatan kereta api yang dipesan dengan dikenakan bea administrasi sebesar : Kelas Eksekutif Rp. 10.000,- Kelas Bisnis Rp. 6.000,- Kelas Ekonomi Rp. 2.000,-.
2. Pembatalan tiket pesanan diperkenan sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Lain-Lain
1. Anak usia dibawah 3 tahun tidak dikenakan biaya kecuali mengambil tempat duduk sendiri di kelas eksekutif membayar bea tiket dewasa.
2. Anak usia dibawah 10 tahun dikelas bisnis dikenakan tarif anak.
3. Seluruh perjalanan Kereta Api, baik Eksekutif, Bisnis, maupun Ekonomi adalah perjalanan bebas asap rokok.
4. Dikenakan Biaya Pembatalan Sebesar 25% dari harga tiket. (pengembalian bea sebesar 75% dari harga tiket)
5. Pembatalan kurang dari 30 menit sebelum keberangkatan maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
6. Proses Rubah jadwal maupun pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun online.
Ketentuan Umum
Reservasi
Reservasi tiket KA sudah dapat dilakukan mulai H-90
Pembelian di loket stasiun akan langsung mendapatkan tiket.
Pembelian selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang, harus ditukarkan dengan tiket selambat – lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA di loket atau pada mesin cetak tiket mandiri di stasiun
Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki. ( KTP/SIM/Pasport)
Khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas menuliskan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy sebagai nomor identitasnya
Tarif
Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi
Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud
Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Pada kereta api jarak jauh dan menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas tempat duduk
Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan bea jika tidak mengambil tempat duduk
KAI memberikan tarif reduksi kepada lansia, veteran, TNI/Polri, Anggota Fokuswanda, Anggota Korpri dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.
Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dapat dilakukan di loket stasiun.
Bagasi
Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang. Bagasidimaksud dapat ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga)
Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen – komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh dapat dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.
Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besar nya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang – barang yang dilarang undang – undang
Boarding
Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket.
Bukti Identitas dentitas yang dapat dipergunakan KTP, SIM, Passport, KTA TNI/Polri, Kartu pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan bukti identitas yang menunjukan hak atas reduksi
Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik kereta api
Pembatalan tiket
Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat disini
Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan
Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya
Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai
Pengembalian biaya tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat disini.
Pada saat mengambil biaya tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.
Perubahan jadwal
Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang berbeda
Perubahan jadwal dilayani di loket seluruh stasiun online.
Perubahan jadwal dapat dilakukan sepanjang tempat duduk kereta api pengganti masih tersedia
Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama diluar bea pesan
Jika dilakukan terhadap kereta api dengan tingkat tarif lebih tinggi maka penumpang membayar selisih tarif. Jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif
Khusus tiket dengan tarif promosi tidak dapat dilakukan perubahan jadwal
Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan keatas pada kelipatan Rp 1.000